News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2021

Cegah Covid-19, Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Gelar Pesta Tahun Baru

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menikmati malam pergantian tahun baru 2020 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/1/2020) dini hari. Meskipun hujan melanda Ibukota, warga tetap memadati kawasan Monas untuk menyambut Tahun Baru 2020 untuk menyaksikan video mapping dan kembang api. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan, tahun-tahun sebelumnya Pemprov DKI Jakarta merayakan sejumlah kegiatan.

Seperti konser musik, tari-tarian, pembangunan pohon Natal dan sebagainya.

Hingga kini, kata Ariza, pihaknya masih mencari format yang baik untuk perayaan Tahun Baru 2021.

Namun acara yang digelar tidak akan menimbulkan kerumunan karena dapat memicu penularan Covid-19 antarpribadi.

“Kalau selama masih ada Covid-19 kami tidak perkenankan kegiatan apupun yang menimbulkan kerumunan dan menyebarkan virus,” jelas Ariza.

Pada perayaan Natal pada 25 Desember 2019 lalu, DKI Jakarta membangun dua pohon Natal besar setinggi 10 meter di Thamrin 10 dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Kemudian menyambut Tahun Baru 2020, DKI menggelar kegiatan nikah massal di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2019 silam.

Saat itu, ada 633 pasang pengantin yang dinikahkan Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental. Kemudian Pemprov DKI Jakarta menggelar konser musik di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada malam pergantian tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bisa Picu Kerumunan, DKI Melarang Tempat Pariwisata Menggelar Perayaan Tahun Baru 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini