News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Harapan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany setelah Mencoblos di Pilkada Tangsel 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany bersama putra sulungnya Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana usai menggunakan hak suara pada Pilkada Tangerang Selatan, di TPS 24 Narada Alam Sutera, kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Rabu (9/12/2020).

4. PT Jaringan Suara Indonesia

5. PT Indikator Politik Indonesia

6. Poltracking Indonesia

7. Media Survey Nasional (Median)

8. Voxpol Center Reasearch and Consulting.

Warga Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Mencoblos

Adapun pada Pilkada Tangsel 2020 ini, bagi warga yang tidak masuk DPT tetap bisa mencoblos, tetapi dengan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan beberapa ketentuannya.

1. Ber-KTP Kota Tangsel

Ajat Sudrajat menjelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap masih bisa mencoblos, asalkan memiliki KTP Kota Tangsel.

"Tetap bisa nyoblos sepanjang punya KTP elektronik Tangsel," ujar Sudrajat, Selasa (8/12/2020) malam, dikutip dari Kompas.com.

Sudrajat mengatakan warga cukup membawa dan menunjukkan KTP elektronik Tangsel kepada petugas TPS.

Baca juga: 2.100 Personel Gabungan Amankan Pilkada Tangsel, Paslon Diminta Jangan Bawa Massa saat Pencoblosan

2. Hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili KTP

Sudrajat menjelaskan, warga bersangkutan akan diperkenankan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB (TPS ditutup).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini