News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 - Pilkada Tangsel 2020, warga tidak masuk Daftar pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos. Namun, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

TRIBUNNEWS.COM - Warga yang memiliki KTP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) namun tidak tercatat dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tangsel 2020, tetap bisa mencoblos.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020 digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).

Terkait warga yang tidak tercatat di DPT agar tetap bisa mencoblos, Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan beberapa ketentuan.

Baca juga: Sebelum Nyoblos di Pilkada 2020, Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: 12 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Selama Pilkada Serentak 2020, Ini Daftarnya

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik perlengkapan pemungutan suara maupun alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung 2020 saat pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 di RT 05 RW 02, Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Pilkada 2020 serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020, termasuk di Kabupaten Bandung yang diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan. Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

1. Ber-KTP Kota Tangsel

Ajat Sudrajat menjelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, masih bisa mencoblos, asalkan memiliki KTP Kota Tangsel.

"Tetap bisa nyoblos sepanjang punya KTP elektronik Tangsel," ujar Sudrajat, Selasa (8/12/2020) malam, dikutip dari Kompas.com.

Sudrajat mengatakan warga cukup membawa dan menunjukkan KTP elektronik Tangsel kepada petugas TPS.

Baca juga: Hari Ini Pilkada Serentak, Mahfud MD Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Tetap Ikuti Prokes

2. Hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili KTP

Sudrajat menjelaskan, warga bersangkutan akan diperkenankan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB (TPS ditutup).

Meski demikian, Sudrajat menjelaskan, pencoblosan hanya bisa dilakukan di TPS sesuai Domisili KTP warga tersebut.

"Jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk TPS-nya harus sesuai dengan domisili KTP," kata Sudrajat.

Baca juga: 2.100 Personel Gabungan Amankan Pilkada Tangsel, Paslon Diminta Jangan Bawa Massa saat Pencoblosan

Tiga pasangan calon dalam Pilkada Tangsel 2020

1. Muhamad dan Sara

Pasangan nomor urut satu Muhamad-Sara diusung lima partai yakni Gerindra, PSI, PAN, dan PDIP dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini