TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyampaikan penyidik tidak memerlukan persetujuan keluarga untuk melaksanakan proses autopsi dan visum kepada 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan regulasi tidak mengatur bahwa autopsi dan visum harus persetujuan pihak keluarga.
Di dalam regulasi tersebut, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum.
"Sesuai UU, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Aturan itu termaktub dalam pasal 134 ayat 1 KUHAP. Dalam beleid pasal itu dijelaskan 'dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban'.
Dalam pasal itu, kata dia, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik harus mendapatkan persetujuan dalam melaksanakan autopsi jenazah.
Baca juga: Kuasa Hukum Ngaku Temukan Sejumlah Keanehan di Jasad 6 Laskar FPI: Luka Beberapa Tidak Wajar
Sebaliknya, penyidik telah memberitahukan pihak keluarga sebelum melaksanakan autopsi.
"Baca pasal Pasal 134 ayat (1), untuk keperluan pembuktian. Kan memberitahukan, bukan persetujuan," tukasnya.
Sebelumnya, Suhada, orang tua Faiz Achmad Syukur yang merupakan salah satu simpatisan Habib Rizieq Shihab yang menjadi korban penembakan, menolak putranya dilakukan proses autopsi di RS Polri Kramat Jati.
"Lagi-lagi polisi bertindak atas keinginannya tidak sesuai dengan aturan hukum. Tidak ada izin autopsi. Dan tidak ada izin dimandikan dan dikafani. Karena pihak keluarga dengan tegas tidak ingin dimandikan dan dikafani. Mereka wafat karena melaksanakan kegiatan untuk mentaati Allah," kata Suhada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (8/12/2020).