News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan itu terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya, Siapa Saja?

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan

Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka kasus tersebut.

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri Yunus.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka (YouTube KompasTV)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa setelah penetapan tersangka ini.

Termasuk melakukan upaya paksa kepada pihak-pihak terkait.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan peraturan Perundang-undangan, upaya paksanya?"

"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri.

Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani

Baca juga: Komnas HAM Diminta Rekrut Komisioner Independen Bantu Usut Insiden Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebelumnya berstatus sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan.

Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan pada Rizieq Shihab sebanyak dua kali.

Pemanggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), Rizieq tak datang karena alasan sakit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini