TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya bakal melakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada Rizieq Shihab.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
FPI memberikan sejumlah pernyataan terkait penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berikut pernyataan FPI yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Pertanyakan Status Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka itu tidak tepat.
Sebab, pemimpin FPI itu bukan menjadi pengurus ataupun ketua panitia acara.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka, Rizieq Dicekal ke Luar Negeri
Baca juga: FPI dan Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Sedang Pemulihan, Polda Jabar Siapkan Penggilan Kedua
Menurutnya, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab adalah tanggung jawab panitia.
Sugito menyebut, Rizieq Shihab selalu mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.
"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" lanjut dia.
Baca juga: Fadli Zon Sebut FPI Mendukung Pancasila dan NKRI: Habib Rizieq Shihab Juga Bukan Gembong Teroris
Baca juga: Rapat dengan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI, Komisi III: Kemana Muhamad Rizieq Shihab Berada?
Keberadaan Rizieq Shihab
Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar enggan mengungkapkan keberadaan Rizieq Shihab dengan alasan keamanan.