News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Swab Test Sebelum Diperiksa Polisi, Hasilnya Negatif Covid-19

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan perihal tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang menyerahkan diri lalu diperiksa usai Rizieq Shihab ditahan.

Adapun ketiga nama tersebut yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"Tadi pagi sekitar pukul 1 dini hari, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke PMJ. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kami laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Sebelum dilakukan pemeriksaan, dikatakan Yusri, ketiganya dites swab antigen.

"Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Setelah itu, ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan," pungkasnya.

Adapun pasal 93 itu sendiri berbunyi: 

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: 3 Tersangka Masih Diperiksa Terkait Kerumunan di Petamburan, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab 

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan ketiga tersangka Baim Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi hingga Habib Idrus meminta untuk ditahan polisi.

"Mereka yang minta, mereka minta sama, sama habib rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz.

Diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini