TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah resmi menahan Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.
Rizieq meminta diskriminasi hukum untuk distop.
"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kondisi Kesehatannya pada Wartawan Saat Tiba di Polda Metro Jaya
Adapun Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).
Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.
Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih.
Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.