TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memeriksa tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ketiganya yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ada kemungkinan ketiganya tak ditahan seperti Rizieq Shihab.
"Pasal 93 (UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuman ancamannya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Pasal 93 itu sendiri berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab, Wayan Sudirta Dukung Ketegasan Polisi
Baca juga: Kontroversial Rizieq Shihab Jadi Sorotan Media Asing
Yusri mengatakan saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," ujarnya.
Yusri juga menegaskan tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang diperiksa usai Rizieq Shihab ditahan menyerahkan diri.
"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," katanya.
Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19.
"Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.
"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan," pungkasnya.
Diketahui, Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.
Penahanan terhadap Rizieq Shihab melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.
Alasan obyektif penahanan Rizieq yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.
Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.
"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo
Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.