News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polisi Sebut 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Tidak Akan Ditahan, Berikut Alasannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus kerumuman dalam acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petemburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri kepada polisi.

Mereka di antaranya Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut kini masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kontroversial Rizieq Shihab Jadi Sorotan Media Asing

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Menurut Yusri, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebab, jelas Yusri, mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Kan Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," ujar dia.

Baca juga: Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya

Rizieq Shihab lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin.

Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiga Tersangka Kerumunan di Petamburan Tidak Akan Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini