News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polisi Tahan Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab saat menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya (kanan) dan Kadiv Humas Polri memberikan pernyataan pers (kiri).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

"Penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono seperti ditayangkan langsung Kompas TV, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo mengatakan MRS ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Ada 84 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada tersangka MRS," kata Argo.

MRS mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB

"Pemeriksaan selesai sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Argo.

Sekitar pukul 00.27 WIB, Rizieq Shihab dikawal keluar dari gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menuju mobil tahanan.

Mobil itu selanjutnya menuju ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Terima surat penangkapan

Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa surat penangkapan atas pemimpin FPI Rizieq Shihab sudah ada.

"Surat perintah penangkapan sudah ada," ujar Munarman ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya memberikan surat perintah penangkapan kepada Rizieq Shihab usai Rizieq menjalani tes swab antigen Covid-19 di Polda Metro Jaya sesaat setelah ia tiba pada Sabtu siang.

"Iya swab antigen kemudian kita berikan surat perintah penangkapan," jelas Yusri Sabtu siang.

Namun demikian, Munarman merasa bahwa status penangkapan Rizieq ini lucu, sebab Rizieq ditangkap ketika berada di Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini