TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap TNI-Polri melalui media sosial (medsos) ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dua tersangka tersebut di antaranya S (40) yang diamankan di Cempaka Putih pada 12 Desember dan DB yang diamankan di Jalan Angke Jakarta Barat pada 13 Desember kemarin.
Setelah diamankan, keduanya mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Mereka setelah dilakukan pemeriksaan, kata pertama yang keluar adalah 'saya khilaf dan saya minta maaf,'" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Yusri Yunus menjelaskan, tersangka S ditangkap karena menyebar foto DPO Kapolda Metro Jaya.
Postingan DPO Kapolda Metro Jaya itu disertai keterangan mencari pembunuh bayaran untuk orang yang ada di dalam foto tersebut.
Baca juga: Polisi Benarkan Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian
"Yang bersangkutan memposting foto Kapolda Metro Jaya berpakaian lengkap, pakaian dinas, kemudian ditulis bahwa orang ini (Kapolda) dicari.
Kemudian dicari pembunuh bayaran (untuk Kapolda), yang disambungkan bila menemukan orang ini segera menghubungi Mujafud Fisabillah," ucap Yusri.
Tersangka S secara masif mengirimkan pesan-pesan provokatif itu melalui grup WhatsApp 000FaktaBerkata, Media Muslim Indonesia dan media sosial lainnya.
Ujaran kebencian terhadap TNI-Polri lainnya yang dibuat S yaitu terkait pencopotan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Pangdam Jaya.
Hal ini ditemukan polisi setelah menyelidiki handphone milik tersangka S.
" Tersangka S memang yang masif menyebarkan kepada grup-grup tersebut, dia membuat kemudian memposting. Dengan ujaran-ujaran provokasi yang sifatnya menghujat TNI-Polri," kata Yusri.
"Termasuk di situ copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri. Bahkan ujaran-ujaran lain yang sifatnya provokasi ada di handphone si pelaku inisial S ini," ujar Yusri Yunus.
Sementara DB, tersangka penyebar ujaran kebencian lainnya, ditangkap lantaran memposting sebuah video berisikan ancaman kepada polisi.
Dalam videonya DB mengancam akan memenggal kepala polisi bila menangkap Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Inisial DB, modusnya adalah pelaku mengunggah video ujaran kebencian bersifat SARA dengan bentuk ancaman kepada polisi.
Ujaran kebencian yang dia sampaikan akan memenggal kepala polisi kalau menahan Rizieq Shihab," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, tersangka S dan DB terancam hukuman penjara enam tahun.
"Kita kenakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkas Yusri Yunus.