TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan pihaknya tak akan tinggal diam terkait unggahan di media sosial yang berbau SARA, terlebih soal memprovokasi TNI-Polri dalam menangani kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
"Kami akan terus melakukan patroli siber, bagu para pelaku penyebar berita bohong apalagi berita SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Hal itu dikatakan Yusri usai meringkus pelaku penyebar ujaran kebencian berinisial S yang ditujukan kepada TNI-Polri
S, dikatakan Yunus, memposting dan menyebar foto DPO Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Dia ditangkap di Cempaka Putih pada 12 Desember lalu.
"Kemudian dicari pembunuh bayaran (untuk Kapolda), yang disambungkan bila menemukan orang ini segera menghubungi Mujafud Fisabillah," ucap Yusri.
Baca juga: 2 Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap TNI-Polri Ditangkap, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Ujaran kebencian terhadap TNI-Polri lainnya yang dibuat S yaitu terkait pencopotan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Pangdam Jaya.
" Tersangka S memang yang masif menyebarkan kepada grup-grup tersebut, dia membuat kemudian memposting. Dengan ujaran-ujaran provokasi yang sifatnya menghujat TNI - Polri," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.