News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Banyak Unggahan Kebencian Imbas Rizieq Shihab Ditahan, Polisi Gencarkan Patroli Siber

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DB, tersangka penyebar video ancam penggal kepala polisi bila tahan Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan pihaknya tak akan tinggal diam terkait unggahan di media sosial yang berbau SARA, terlebih soal memprovokasi TNI-Polri dalam menangani kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

"Kami akan terus melakukan patroli siber, bagu para pelaku penyebar berita bohong apalagi berita SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Hal itu dikatakan Yusri usai meringkus pelaku penyebar ujaran kebencian berinisial S yang ditujukan kepada TNI-Polri

S, dikatakan Yunus, memposting dan menyebar foto DPO Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Dia ditangkap di Cempaka Putih pada 12 Desember lalu.

"Kemudian dicari pembunuh bayaran (untuk Kapolda), yang disambungkan bila menemukan orang ini segera menghubungi Mujafud Fisabillah," ucap Yusri.

Baca juga: 2 Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap TNI-Polri Ditangkap, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Ujaran kebencian terhadap TNI-Polri lainnya yang dibuat S yaitu terkait pencopotan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Pangdam Jaya.

" Tersangka S memang yang masif menyebarkan kepada grup-grup tersebut, dia membuat kemudian memposting. Dengan ujaran-ujaran provokasi yang sifatnya menghujat TNI - Polri," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini