News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Pelaku Posting Video Ancam Penggal Polisi Ternyata Idolakan Rizieq Shihab dan Simpatisan FPI 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus DB alias Muhammad Umar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus DB alias Muhammad Umar di Jalan Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (13/12/2020).

DB merupakan penyebar video yang mengancam akan memenggal kepala polisi bila menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan motif yang bersangkutan menyebarkan video adalah karena mengidolakan Rizieq Shihab. 

"Motifnya adalah ngefans (Rizieq Shihab, - red)," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Selain itu, Yusri mengatakan bahwa DB adalah simpatisan FPI.

Kepolisian pun mengamankan sebuah handphone dan peci sebagai alat bukti dari kasus tersebut. 

"Saudara DB ini dia mengaku simpatisan FPI. Peci diamankan karena dalam video yang dia sampaikan dia menggunakan satu buah baju koko dan peci," jelasnya. 

Baca juga: Tersangka Penyebar DPO Kapolda Metro Jaya Secara Masif Posting Ujaran Kebencian Melalui WhatsApp

Saat diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata pertama yang diucapkan oleh DB adalah "saya khilaf" dan "saya minta maaf".

Oleh karenanya, Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengunggah video yang bermuatan provokatif maupun SARA.

"Kami mengimbau kepada pengguna media sosial umumnya supaya bijak dalam bermedia sosial yang ada, jangan cepat sharing berita dan membaca dengan jelas apapun postingan di media sosial untuk dicari positif dan negatifnya," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara. 

"Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini