News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait kasus ancam penggal kepala polisi dan penyebaran berita bohong, Senin (14/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus, DB yang merupakan tersangka penyebaran video ancaman memenggal kepala polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat pada 13 Desember 2020 lalu.

Yusri menjelaskan, sebelum DB alias Muhammad Umar ditangkap, dirinya mengunggah ujaran kebencian berupa videonya sendiri yang kemudian diunggah ke media sosial miliknya.

Tersangka mengancam akan memenggal kepala polisi jika tetap menangkap Muhammad Rizieq Shihab.

Sedangkan motif pembuatan video tersebut karena DB mengaku simpatisan dan mengidolakan Pimpinan FPI itu.

Baca juga: Posting Video Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Tahan Rizieq Shihab: Motif Tersangka Ngefans

Baca juga: Terlibat Kasus Ancam Penggal Polisi dan Penyebaran Berita Bohong, 2 Orang Diringkus Polda Metro Jaya

Baca juga: Geram dengan Keributan yang Terjadi, Anggota Polisi Ini Sebut Ingin Penggal Kepala Rizieq Shihab

S (40) dan DB, dua tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap TNI-Polri (tribunnews.com/Lusius Genik)

"Ia mengaku simpatian FPI dan ngefans dengan Rizieq Shihab," ujar Yusri dikutip dari Breaking News KompasTV, Senin (14/12/2020).

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan terkait dengan penangkapan DB berupa HP dan sebuah peci yang digunakan tersangka saat membuat video.

DB disangkakan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka lain

Pihak kepolisian juga menangkap seorang pedagang berinisial S (40) terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

S sebelumnya diamankan di Jalan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada 12 Desember 2020.

Yusri menjelaskan, S (40) ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong dan memprovokasi lewat media sosial.

S diketahui mengunggah foto Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran dengan berseragam dinas lengkap.

Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung Jalan Terus, Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab di Polda Metro

Baca juga: Ketum FPI-Panglima Laskar FPI Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum : Bukan Menyerahkan Diri

Baca juga: Belum Sempat Penuhi Panggilan Polda Jabar, Rizieq Shihab Sudah Ditahan Polda Metro Jaya

"Dan diberi keterangan dicari orang ini, kemudian pembunuh bayaran, kalau menemukan orang ini segera menghubungi mujafud fisabilillah. Gambarnya Kapolda Metro Jaya," kata Yusri.

Yusri melanjutkan, S tidak hanya mengunggah gambar ancaman tersebut, namun juga kalimat-kalimat provokatif yang menyudutkan Institusi Polri dan TNI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers terkait kasus penyebaran hoax yang menyangkut Kapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

S Menyebarkan berita bohong di group 00fakta Berkata dan Media Muslim Indonesia.

"Sejak September S masuk ke group tersebut dan memasukan kalimat menghasut dan provokasi dengan menghujat TNI Polri."

"Termasuk ujaran provokasi untuk mencopot Pangdam, Kaplori dan Kapolda" imbuh Yusri.

Setelah dilakukan penangkapan, S mengakui perbuatannya telah menyebarkan berita bohong.

Baca juga: HOAKS Video Viral Konvoi Simpatisan Gibran Tak Patuhi Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020

Baca juga: HOAKS Video Viral Konvoi Simpatisan Gibran Tak Patuhi Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020

Baca juga: Hoaks Video Viral Pria Ditinggal Nikah Setelah 5 Tahun Pacaran, Begini Klarifikasi Pengantin Pria

Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan satu buah HP, SIM card dan sejumlah tangkap layar dari berita-berita bohong.

Selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman terkait dengan dua kasus tersebut.

Yusri dalam kesempatan tersebut meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima kabar yang belum tahu kebenarannya.

"Untuk lebih bijak bermedia sosial, sebaiknya jangan langsung men-sharing dan membaca dengan jelas dan dimengerti dulu, sebelum diposting ulang ke medsos. Cari positif dan negatifnya," tegas dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini