"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," terang Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Ketum FPI Keberatan Diperiksa sebagai Saksi untuk Kasus Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Gelar Aksi yang Melawan Hukum Menyusul Habib Rizieq Ditahan
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.
"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," imbuhnya.
Rizieq Shihab Sendirian di Sel Tahanan
Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.
Ia diketahui ditahan di sel seorang diri, tak digabung dengan tahanan lainnya.
"Iya di sel sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020), dilansir Tribunnews.
Kondisi Rizieq sendiri hingga hari ini dinyatakan sehat walafiat.
Yusri mengatakan pihaknya terus memantau kesehatan Rizieq Shihab.
Tak hanya itu, polisi juga selalu mengecek makanan untuk Rizieq sebelum diberikan.
Hal ini, jelas Yusri, merupakan standar operasional prosedur (SOP) polisi kepada tahanan.
Baca juga: Aksi Pendukung Rizieq Shihab di Sejumlah Daerah, Minta Ditahan hingga Serukan Tuntutan
Baca juga: Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar Terkait Kerumunan di Megamendung, Ini Alasannya
"Kondisi saudara HRS sampai dengan saat ini kondisinya sehat. Sama dengan tahanan lain, kita tetap memantau kesehatannya," ungkap Yusri, dikutip dari Tribunnews.
"Termasuk makanannya untuk saudara HRS, tetap dilakukan sesuai SOP yang ada. Pengecekan security food-nya ada," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Vincentius Jyestha Candraditya/Annas Furqon Hakim, Kompas.com/Ihsanuddin/Sonya Teresa Debora)