TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mewajibkan para tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, --kecuali Muhammad Rizieq Shihab-- untuk wajib lapor ke kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan wajib lapor ini berlaku pula kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi yang baru saja selesai menjalani pemeriksaan.
"Dua tersangka saudara Sobri Lubis dan Maman Suryadi, siang ini hari ini sudah selesai kita periksa sebagai tersangka. Dua-duanya sudah kembali," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Yusri mengatakan baik Sobri maupun Maman diwajibkan lapor ke kepolisian dua kali dalam seminggu.
Adapun alasan wajib lapor ini dikarenakan keduanya hanya mendapat ancaman pidana 1 tahun penjara sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Karantina Kesehatan.
"Karena dipersangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana ancamannya satu tahun, jadi kita wajibkan lapor seminggu dua kali," jelasnya.
Baca juga: Dikenai Pasal Kerumunan, Ketum FPI Minta Wartawan yang Berkerumun juga Diproses Agar Adil
Sobri dan Maman, kata Yusri, diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Hal serupa juga akan dilakukan kepada tiga tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan dipulangkan.
"Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir. Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," kata Yusri.
"Termasuk yang tiga (tersangka kerumunan massa di Petamburan) kemarin juga sama, kita pulangkan karena ancamannya satu tahun (penjara). Kelanjutannya nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.