TRIBUUNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus mutilasi di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).
Diketahui kasus mutilasi dilakukan seorang remaja laki-laki berinisial AYJ (17) terhadap pemuda berinisial DS (24), Minggu (7/12/2020) lalu.
Rekontruksi kejadian tersebut memeragakan 35 adegan di tujuh lokasi terpisah, mulai dari kediaman pelaku hingga lokasi pembuangan jasad korban yang telah dimutilasi.
Reka adegan dipimpin Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.
Dari 35 reka adegan, 17 adegan diperagakan di rumah pelaku, mulai dari kedatangan korban ke rumah pelaku hingga mutilasi.
Baca juga: Polisi Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Total 35 Adegan Diperagakan
Adegan pertama dimulai saat pelaku dan korban datang ke kontrakan pelaku di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (7/12/2020) jelang tengah malam.
Lalu adegan kedua, sekira pukul 00.30 WIB korban dan pelaku berbincang-bincang di ruang tamu.
Kemudian pelaku A meminta izin untuk pergi ke warnet.
Namun, keiinginan pelaku dilarang korban DS dengan alasan nanti sakit mata.
Selanjutnya adegan 3A, sekira pukul 00.50 WIB korban DS tertidur dengan posisi tengkurap di atas karpet warna biru.
Kemudian pelaku A berbaring di samping korban sambil bermain ponsel milik korban.
Baca juga: Bongkar Cerita Masa Kecil Pelaku Mutilasi di Bekasi, Ketua RW Langsung Lemas
Adegan 3 B, pelaku A tertidur di karpet warna merah di samping korban DS.
Dalam adegan keempat, pelaku terkejut posisi celana panjang training yang dikenakan pelaku sudah berada di bawah lutut dan korban sudah berada di belakang tubuh pelaku.
Lalu, korban mengajak melakukan hubungan menyimpang, tetapi ditolak pelaku ketika itu.
Lalu pada adegan kelima, korban mengancam pelaku dengan menggunakan pisau dan akan memberikan iming-iming uang hingga akhirnya menurutinya.
Pelaku disodomi korban sebanyak satu kali.
Pada adegan kedelapan, korban tertidur.
Baca juga: Dihujani Tusukkan saat Tidur, Pegawai Minimarket Berakhir Dimutilasi oleh Remaja Karena Sakit Hati
Dalam adegan tersebut, pelaku keluar dari kamar mandi usai membersihkan diri sambil mengambil satu bilah golok bergagang kayu yang sebelumnya disimpan di dapur.
Pada adegan 9 hingga 12, pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan golok ke bagian perut, mulut sebanyak dua kali, mata, leher, ke arah wajah berkali-kali dan ke arah dada sebanyak empat kali.
Selanjutnya, pada adegan 13, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku duduk di atas karpet warna merah dan bermain handphone milik korban.
Kemudian pelaku melihat mayat korban yang sudah tergeletak, sambil memikirkan cara untuk menyembunyikan mayat tersebut.
Setelah mencoba mengangkat tubuh korban yang berat, pelaku berinisiatif untuk memotong-motong bagian tubuh korban.
Pada adegan ke-14, pelaku melanjutkan rencana untuk memotong tubuh korban dengan diawali kaki kiri dengan menggunakan kedua tangan menggunakan golok berkali-kali hingga putus.
Kemudian adegan ke-15, pelaku memotong kaki kanan dengan membacokan golok kembali berkali-kali hingga putus.
Adagan ke-16, pelaku melanjutkan memotong tangan kiri korban dengan membacok sebanyak dua kali hingga putus.
Serta adegan ke-17 pelaku melanjutkan memotong leher korban dengan golok sebanyak empat kali hingga putus.
Diwakili Peran Pengganti
AKP Herman menyebut tersangka hadir dalam rekonstruksi namun sengaja tidak dipublikasi karena masih di bawah umur.
Adegan diperankan oleh peran pengganti dari Resmob Polda Metro Jaya.
"Pelaku kita perankan oleh peran pengganti karena pelaku masih di bawah umur jadi secara undang-undang tidak boleh dipublikasikan,” ujarnya.
Motif pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi ialah karena sakit hati, korban selalu mengajak hubungan menyimpang.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Remaja Mutilasi Pemuda di Bekasi, Awal Kenal Hingga Detik-detik Pembunuhan
Korban mengaku selalu dipaksa bahkan diancam korban untuk melakukan tindak asusila sesama jenis.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStaion daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020).
Dia merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang pria bernama DS (24), jasadnya kemudian dimutilasi menjadi lima bagian.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi Donny, Kesal Dipaksa Hubungan Sejenis, Tetangga Akui Korban Sering Nginap
Kasus ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh korban tanpa kepala, kaki dan lengan kiri di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi pada, Senin (7/12/2020).
Di hari yang sama, polisi juga mendapat laporan penemuan potongan tubun lain berupa lengan sebelah kiri di sebuah tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.
Selanjutnya potongan tubuh lain baru ditemukan setelah polisi berhasil meringkus tersangka, bagian kepala ditemukan tidak jauh dari potongan badan.
Sedangkan bagian kaki, ditemukan di tempat pembuangan sampah sementara dekat SMP Negeri 4 Kota Bekasi.
Motif pembunuhan sadis ini ditengarai akibat, pelecehan seksual sesama jenis yang kerap dilakukan korban terhadap tersangka.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sempat Menolak Hingga Akhirnya Pasrah Disodomi, Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban Saat Tertidur Lelap