News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polisi Periksa Ahli Bahasa hingga Kabiro Hukum Pemprov DKI soal Kasus Kerumunan Petamburan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus kerumunan di Petamburan, di mana Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan PMJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada sejumlah pihak yang dihadirkan.

"Ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).

Pemeriksaan saksi ahli bahasa itu dilakukan pada Rabu kemarin.

Untuk sekarang, Yusri menyebut pihaknya tengah menggali alat-alat bukti dari Pemprov DKi Jakarta.

"Sekarang ini kan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada," katanya.

Baca juga: Demi Sang Guru, Bahar bin Smith Rela Gantikan Rizieq Shihab di Penjara

"Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum dari Provinsi yang nantinya dilakukan pemeriksaan," pungkas Yusri.

Seperi diketahui, Habib Rizieq telah ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini