News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Bus yang Bunuh Ibu Hamil 9 Bulan Lalu Kubur Jasadnya Ketakutan: Jangan Dihukum Mati Pak

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuh wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur akhirnya terungkap usai hampir dua tahun berlalu. Seorang sopir bus membunuh ibu hamil lalu menguburnya di taman kota. Pelaku yang merupakan suami siri korban pun ketakutan saat hendak dihukum mati.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir bus membunuh ibu hamil lalu menguburnya di taman kota.

Pelaku yang merupakan suami siri korban pun ketakutan saat hendak dikenai hukuman mati.

Sopir bus yang membunuh istri sirinya adalah Hendra Supriyatna alias Indra (38).

Betapa tidak, aksi keji Indra setahun lalu terancam bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut bisa menjerat Indra yang terbukti tega membunuh Hilda Hidayah (22), istri sirinya.

Bukan cuma Indra yang nyalinya ciut, rekannya, Unyil pun ikut ketakutan.

Setahun lalu ikut membantu menyembunyikan jasad Hilda, Unyil dihantui rasa cemas.

Bahkan diakui Unyil, dirinya sempat merasa dihantui arwah korban, Hilda Hidayah.

Baca juga: Seorang Pria Bunuh Pacar karena Ditolak saat Ajak Berhubungan Badan, Jasad Korban Malah Dilecehkan

Baca juga: Bunuh Istri Muda yang Hamil 9 Bulan, Sopir Bus Minta Bantuan Kernet untuk Buang Mayat: Saya Dihantui

Baca juga: Curhat Kondektur Bus Ungkap Pembunuhan Wanita Hamil, 2 Tahun Dihantui Wajah Korban

Pelaku utama pembunuhan Hilda Hidayah, Hendra Supriyatna alias Indra (38) saat diamankan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). Sebelum dibunuh, Hilda cekcok dengan suami sirinya karena permintaan menikah secara hukum. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Diwartakan sebelumnya, misteri kasus penemuan jasad seorang perempuan hamil setahun silam akhirnya terkuak.

Kala itu, seorang warga menemukan jasad perempuan terkubur ala kadarnya di taman kota Tol Jagorawi pada Minggu (7/4/2019).

Saat ditemukan jasad Hilda dakam keadaan setengah terkubur dan kondisi jasad mulai membusuk.

Identitas korban saat itu berstatus Mrs X, karena polisi sama sekali tak menemukan identitas padanya.

Polisi sulit mengungkap siapa gerangan Mrs X itu karena tak ada CCTV di lokasi.

Ciri-ciri fisik korban yang disebar pun tak membuahkan hasil.

Identifikasi lewat sidik jari gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik.

Setahun berlalu, titik terang mengenai misteri penemuan jasad itu akhirnya terlihat.

Pun dengan sosok pembunuh yang tega menghabisi nyawa Hilda.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengumumkan bahwa pelaku pembunuhan Hilda Hidayah tak lain ada Hendra Supriyatna alias Indra (38).

Indra merupakan pacar dari Hilda Hidayah.

Indra yang merupakan sopir bus ini mengaku membunuh Hilda Hidayah pada 3 April 2019.

Indra lalu membuang jasad Hilda Hidayah di taman kota Tol Jagorawi.

Saat dieksekusi Hilda Hidayah tengah mengandung sembilan bulan, anak hasil hubungan mereka berdua.

"Sudah sekitar satu tahun berhubungan. Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan Indra membunuh lalu membuang jasad Hilda dibantu Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).

Unyil yang ditangkap Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020) merupakan kernet saat Indra masih menjadi sopir bus Mayasari.

Indra Ketakutan Dihukum Mati

Resmi ditahan, Indra mengurai rasa penyesalannya.

Kepada pihak kepolisian, Indra tampak ketakutan.

Pembunuh Hilda lantas berdalih bahwa ia sempat berniat untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib pasca melakukan pembunuhan.

Dalih tersebut diucap Indra dengan harapan agar penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tidak menjeratnya dengan hukuman mati.

"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).

Harapan Indra agar tak dijerat pasal 340 KUHP itu disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.

Awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.

"Sementara kita kenakan pasal 338 KUHP dulu, tapi tidak menutup kemungkinan saat penyidikan berlanjut ditemukan (pembunuhan) direncanakan kita terapkan pasal 340 KUHP," ujar Saiful.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen pun membenarkan kemungkinan Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasalnya Indra ditangkap pada Rabu (16/12/2020) di Semarang lalu digelandang ke Jakarta sehingga masih perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Termasuk dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena saat kejadian korban sedang mengandung, anak dari hasil hubungan dengan pelaku," tutur Zen.

Selain Indra, Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang berperan membantu Indra membuang lalu mengubur jasad Hilda juga dijerat pasal 338 KUHP.

Bedanya Unyil disangkakan pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan, dia terlibat membantu Indra mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi.

Baca juga: Manusia Silver yang Mutilasi Pegawai Minimarket Ketakutan, Diancam Dibunuh jika Menolak Berhubungan

Baca juga: Korban Mutilasi Manusia Silver Sodomi 5 Anak Lain, Pelaku Membunuh untuk Selamatkan Teman-teman

Dihantui Arwah Korban

Indra dan Unyil kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar, keduanya berhasil ditangkap setelah identitas Hilda terungkap pada Senin (14/12/2020).

Kematian Hilda Hidayah sendiri menjadi beban bagi Unyil.

Unyil terus menyimpan rahasia soal bagaimana Fauzi menghabisi nyawa Hilda Hidayah.

Unyil tak bisa menolak ketika diajak untuk membantu Indra menguburkan mayat istri sirinya ala kadarnya pada Rabu (3/4/2019) malam.

Indra memilih menguburkan mayat Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, karena area sekitar sepi dan jauh dari permukiman warga.

"Saya enggak kuat, stres. Tapi mau nyerahin diri juga enggak berani, takut dipenjara," ujar Unyil saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2020).

"Saya dihantui terus sama arwah korban. Saya minta maaf sama korban," imbuh dia.

Sehari-hari, Unyil menjadi kernet bus angkutan umum berpelat B 7069 IV rute Kampung Rambutan-Cikarang yang disopiri oleh Indra.

Unyil ikut membantu mengangkat mayat korban saat hendak dikuburkan.

"Saya pegang tangannya. Tapi yang menggali tanah untuk lokasi nguburnya, si Indra. (Korban Hilda, red) Dikubur malam-malam," terang Unyil.

Terjerat pasal berlapis

Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar memastikan kedua pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam mendapat ganjaran atas perbuatannya.

Meski untuk sementara kedua pelaku yang membuang lalu mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar hanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Pelaku yakni, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) berpeluang tak hanya menghabiskan 15 tahun di penjara sebagaimana ancaman maksimal pasal 338 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memperberat masa hukuman mereka di penjara.

"Karena korban saat kejadian sedang hamil jadi pelaku juga akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Zen di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (17/12/2020).

UU khusus tersebut disangkakan karena saat kejadian kedua pelaku mengetahui bahwa Hilda sedang hamil sembilan bulan yang tak lain anak dari Indra.

Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, dia menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.

"Kita baru kenakan pasal 338 karena pelaku utamanya ini kan baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut. Bukan tidak mungkin kita kenakan pasal 340 KUHP juga," ujarnya.

Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 IV.

Dalam bus yang dikemudikan Indra saat masih bekerja jadi sopir bus ini dia memukul bagian kepala Hilda dengan balok kayu hingga tewas.

"Kaos dan celana yang saat kejadian dikenakan korban serta surat hasil Visum et Repertum terkait hasil autopsi jasad korban dari RS Polri Kramat Jati," tuturnya.

(TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 2 Tahun Tutupi Aksi Kejinya, Suami Pembunuh Istri Minta Ampun ke Polisi : Jangan Dihukum Mati Pak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini