News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tampung 70 Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Hotel Ini Disegel, Plh Walkot Jakpus Turun Tangan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Jakarta Pusat menyegel Hotel Alvin yang dikelola Manajemen Oyo TownHouse pada Jumat (18/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat disegel pada Jumat (18/12/2020).

Alasannya karena hotel tersebut telah menampung pasien Covid-19 tanpa izin atau ilegal.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi turun langsung dalam penyegelan.

Saat menyegel Hotel Oyo Townhouse di Jalan Gunung Sahari Raya, Gunung Sahari Utara, Gunung Sahari, Irwandi didampingi oleh Camat Gunung Sahari, Lurah Gunung Sahari Utara, dan Satpol PP tingkat kota.

"Penyegelan berlandaskan karena hotel ini tidak ada penunjukan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan untuk menampung pasien Covid-19," ujar Irwandi usai penyegelan.

Namun pada temuan lapangan, pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa hotel itu telah menampung pasien Covid-19.

Satpol PP Jakarta Pusat menyegel Hotel Alvin yang dikelola Manajemen Oyo TownHouse pada Jumat (18/12/2020). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

70 Pasien Covid-19 Ditampung Bersama Tamu Hotel non Covid-19

Terhitung ada 70 pasien Covid-19 yang ditampung di hotel tersebut.

Selain itu pihak hotel juga menggabungkan antara pasien Covid-19 dan tamu non Covid-19.

"Kami dapat laporan sudah seminggu kemarin. Jadi kami tahu dan kami khawatirkan akan tercampur tamu umum dan pasien Covid sehingga ini sangat berbahaya," jelas Irwandi.

Maka Irwandi menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak hotel agar memindahkan pasien Covid-19 ke rumah sakit asal.

Hotel Disegel dan Dikosongkan

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi memastikan saat ini hotel sudah dikosongkan sehingga dapat ditutup sementara selama tiga hari.

Apabila diketahui hotel itu melanggar kedua kalinya maka akan kembali ditutup tiga hari dan didenda Rp50 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini