TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsek Cipondoh menggagalkan peredaran sejumlah obat-obatan jenis eximer dan tramadol dalam jumlah yang fantastis.
Obat tersebut disimpan dalam sebuah rumah pribadi di Kota Tangerang, yang disulap menjadi gudang obat-obatan terlarang.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Tepatnya di depan RS Muhammadiyah.
Baca juga: Polisi Gadungan Peras Pembeli Tramadol di Bekasi: Selesai di Kantor Polisi atau Damai Rp 4 Juta
Dari penggerebakan tersebut, petugas menemukan sejumlah obat-obatan dalam jumlah yang fantastis.
Bahkan, kata Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, obat-obatan tersebut siap edar dalam waktu dekat.
"Sebuah rumah terciduk dijadikan gudang eximer dan tramadol, dari dua tersangka kami berhasil mengamankan 48 ribu butir obat eximer," terang Maulana di Mapolsek Cipondoh, Senin (21/12/2020).
Puluhan ribu eximer tersebut didapati dari tangan dua tersangka berinisial KR dan NR yang disimpan di dalam kardus berukuran besar.
Baca juga: 1,6 Juta Butir Tramadol hingga Dextro Senilai Rp 4 Miliar Disita
Kedua pelaku, KR dan NR mengaku hanya sebagai kurir untuk mendistribusikan eximer dan tramadol.
Mereka hanya pion yang dikendalikan oleh sang dalang yakni SB yang masih menjadi buron polisi.
"Kemudian kami sisir rumah SB yang masih kabur itu. Dan ditemukan lagi barang bukti lain berjumlah 143 boks tramadol," ungkap Maulana.
Lebih rinci, dari rumah SB tersebut polisi mendapatkan 35.750 butir tramadol dan 1.000 butir eximer.
Puluhan ribu obat-obatan terlarang tersebut akan disebarkan di wilayah Tangerang dan Parung Serab.
"Ini sasarannya remaja yang ada di Tangerang saja dan ada beberapa pemesan di Parung Serab," sambung Maulana.
Baca juga: Polresta Tangerang Ungkap Penjualan Tramadol dan Excimer Berkedok Toko Kosmetik
Sementara, tersangka KR mengaku hanya sebagai kurir dan tidak ikut campur dalam urusan produksi obat golongan G tersebut.
KR beralasan untuk menyabung hidup keluarganya dan mengisi perut.
"Saya enggak tahu apa-apa pak cuma untuk cari nafkah sama keluarga. Lagi puka cuma kurir saja pak sama jagain barang saja," kata KR.
Kedua tersangka KR dan NR pun sudah diamankan di hotel prodeo Polsen Cipondoh dengan ancaman Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancamannya penjara 15 tahun," pungkas Maulana.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rumah Pribadi di Tangerang Disulap Jadi Gudang Obat Terlarang, Ditemukan 49 Ribu Eximer,