News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reaktif Covid-19, Haikal Hassan Batal Diperiksa Polisi soal Cerita 'Mimpi Bertemu Rasulullah' 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haikal Hassan

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang klarifikasi dari Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan terkait cerita 'mimpi bertemu Rasulullah SAW'.

Haikal tak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari kepolisian dikarenakan memiliki kegiatan di Solo, Jawa Tengah. 

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong. 

Pelapor dalam kasus ini yaitu Husein Shihab mengatakan melapor karena Haikal Hassan mengumbar cerita yang bersangkutan bermimpi bertemu Rasulullah SAW dalam pemakaman enam orang laskar FPI. 

"Iya, saya melaporkan (Haikal Hassan) ke polisi. Benar," ujar Husein Shihab, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/12/2020).

Sekretaris Jenderal HRS Centre, Haikal Hassan dalam dialog bersama Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa (17/11/2020) malam. (Tangkap layar Youtube ILC tvOne)

Husein mengatakan pelaporan ini bertujuan ingin memberikan efek jera agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat karena dapat menyesatkan jika menyematkan unsur politik di dalamnya. 

"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat. Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya disitu. Itu kan berbahaya," kata dia.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini