TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Satu di antaranya melakukan pembatasan operasi tempat wisata Jakarta, berupa penutupan.
Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Diskominfotik DKI Jakarta @dkijakarta pada Rabu (23/12/2020).
"Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat Jakarta, dan antisipasi lonjakan kasus COVID-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, destinasi wisata di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta tutup," tulisnya.
Baca juga: Siap Beroperasi di Jakarta, Bus Listrik Transjakarta 40 Persen Lokal
Pihaknya pun mengajak agar memanfaatkan masa liburan dengan berkegiatan di rumah saja.
"Banyak alternatif kegiatan menyenangkan yang bisa dilakukan, misalnya dengan mengikuti tur virtual, menghadiri festival seni budaya virtual, atau melakukan kegiatan lainnya bersama keluarga. Mari bersolidaritas, berperan dalam menekan penularan covid-19," tulisnya.
Berikut daftar tempat wisata Jakarta yang tutup pada libur Natal dan Tahun Baru, Jumat 25 Desember, Kamis 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021:
Taman Impian Jaya Ancol
Taman Margasatwa Ragunan
Taman Mini Indonesia Indah
Museum Sejarah Jakarta
Museum MH. Thamrin
Museum Joang '45
Museum Taman Prasasti
Museum Wayang
Museum Bahari
Museum Tekstil
Museum Seni Rupa dan Keramik
Pulau Kelor
Pulau Onrust
Pulau Cipir
Rumah Si Pitung
Gedung Kesenian Jakarta
Taman Ismail Marzuki (TIM)
Wayang Orang Bharata
Taman Benyamin Sueb
Gedung Kesenian Miss Tjitjih
Gedung Latihan Kesenian (lima wilayah kota)
Laboraturium Tari dan Karawitan Condet
Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
Anies Minta tetap di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya tetap berada di rumah saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di klaster keluarga akibat libur.
Baca juga: DKI Jakarta Terima Penghargaan Kota Peduli HAM, Anies: Kerja Sunyi Itu Kini Terlihat dan Diakui
Anies menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi kali ini, adalah lebih kepada mengendalikan mobilitas penduduk yang memiliki potensi lonjakan kasus.
Terlebih mobilitas penduduk kembali ke Jakarta usai gelaran Pilkada serta periode ke depan, yakni libur akhir tahun.
Kasus di DKI Jakarta mulai 7 November 2020 memang ada kecenderungan meningkat, beberapa kasus diidentifikasi riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama.
Bahkan data dari Facebook Data for Good, pada tanggal 8 Desember 2020 (1 hari sebelum pilkada) ada pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar Jadebotabek dan ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek.
Hal itu juga dapat berlaku jika pada periode libur akhir tahun ini masyarakat tetap melakukan liburan dan berpotensi terjadi penularan.
"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta," kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (21/12/2020).
Baca juga: Anies Baswedan Akui Kasus Covid Meroket, Dinkes DKI Sebut Kapasitas Ruang Isolasi Sisa 15 Persen
Menurutnya, imbauan untuk tak berlibur keluar rumah, khususnya bagi para keluarga didasari oleh klaster yang saat ini mendominasi kasus positif Covid-19.
Di mana klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus Covid-19 di Jakarta.
Per 7-13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran.
Karena itu mobilitas penduduk pada libur akhir tahun akan sangat menentukan pertambahan kasus positif, khususnya pada klaster yang mendominasi.
Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Dapat Kado Ulang Tahun dari Anies Baswedan
Atas persoalan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan treatment ekstra guna mencegah lonjakan kasus akibat libur akhir tahun ini.
Satu di antaranya menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini bisa mengendalikan mobilitas penduduk sehingga tidak terjadi lonjakan kasus akibat libur akhir tahun.
"Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar Covid-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena Covid-19," ujar Anies.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru,