TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bodebek.
Perpanjangan PSBB proporsional ini berlaku di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi hingga 20 Januari 2021.
Juru Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menjelaskan wilayahnya juga memperpanjang penerapan PSBB proporsional sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Iya diperpanjang PSBB Proporsional sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat hingga 20 Januari 2021, bersama wilayah Bodebek," kata Alamsyah, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Begal Sepeda Bercelurit Beraksi di Bekasi, Sepeda Puluhan Juta Milik Rizki Sempat Diambil Pelaku
Alamsyah menjelaskan, perpanjangan PSBB ini juga dilakukan karena masih tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Apalagi dalam satu bulan terakhir ini mengalami kenaikan cukup sigifikan.
"Kasus masih cenderung tinggi, maka diperpanjang PSBB untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan dalam menekan penyebaran corona," imbuh dia.
Alamsyah menambahkan pihaknya bersama Kepolisian, TNI serta unsur masyarakat terus melakukan operasi protokol kesehatan.
Baik itu menyasar kawasan industri, perkantoran, tempat usaha hingga lingkungan warga.
"Tetap dimimta disiplin protokol kesehatan, untuk tetap jalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tuturnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jabodetabek Memburuk Jelang Akhir Tahun, RS Hampir Penuh, Bekasi Nyalakan Alarm
Alamsyah juga berharap agar kasus corona di Kabupaten Bekasi bisa kembali turun bahkan hilang.
Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyebaran corona, mulai dari melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan saling mengingatkan untuk memamai masker dan mencuci tangan.
"Saat ini juga telah disahkan peraturan daerah terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan, diharapkan dapat menekan para pelanggar dan meningkatkan disiplin," paparnya.
Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Kabupaten Bekasi hingga 20 Januari 2021.
Perpanjangan tersebut juga berlaku di wilayah Bodebek lainnya yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No : 443/Kep.860-hukham/tentang perpanjangan kesembilan PSBB proporsional wilayah Bodebek yang diterbitkan 23 Desember 2020, Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan daerah masing-masing.
Dalam Kepgub itu juga disebutkan, Bupati/walikota berkordinasi dengan unsur TNI/Polri di daerah masing-masing dalam penanganan dan pengawasan pelaksanaan PSBB proporsional serta penerapan protokol kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19," demikian kutipan Kepgub tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE PSBB Proporsional: Pemkab Bekasi, Depok, Kota Bogor Kembali Perpanjang hingga 20 Januari 2021,