News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Bekasi Kena Denda Rp 100 Ribu

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PESAN MORAL LEWAT MURAL - Seniman lukis mural sedang mengekspresikan karyanya di tembok pembatas kampung di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa (22/12/2020). Mereka melukis tentang berbagai hal, salah satunya lukisan tentang orang memakai masker dan mencuci tangan, lewat lukisan ini mereka ingin mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (23/12/2020) lalu.

Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengatakan perda mengatur seluruh kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan berikut sanksi terhadap pelanggar.

Pelanggar nanti, akan dikenai sanksi administratif secara bertahap mulai dari sanksi teguran, saksi tulisan, sanksi sosial, dan terakhir sanksi denda.

"Kita ambil komitmen tidak ada ketentuan sanksi pidana, dan penghapusan sanksi pidana kita sudah konsultasikan ke beberapa pihak. Sementara, untuk sanksi denda, kita ambil denda tarif yang paling rendah sebesar Rp 100 ribu, itu untuk sanksi personal," kata Rusdi, pada Sabtu (26/12/2020).

Baca juga: Tak Pakai Masker saat di Luar Rumah, Warga Kota Bekasi Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu

Sementara untuk koorporasi, badan hukum atau institusi yang bertanggungjawab pada pelanggaran protokol kesehatan dikenai sanksi Rp 1 juta.

Politisi PKS ini juga membeberkan bahwa dalam pembahasa perda, sudah dilakukan konsultasi ke beberapa pihak.

Kemudian draft perda yang diusulkan eksekutif mengalami perombakan yang signifikan.

Perombakan itu, bertujuan untuk mengembalikan fungsi Perda yang mengatur tataran kebijakan, bukan hal teknis.

"Jadi Perda yang kita hasilkan ini jauh berbeda dengan draft awal. Draft awal yang berjumlah 36 pasal isinya hanya sanksi saja, kita buat yang komprehensif," imbuhnya.

Baca juga: Sudah Ajukan Izin, 90 Sekolah di Kota Bekasi Siap Belajar Tatap Muka pada Januari 2021

Rusdi menambahkan dalam pembahasan juga dilakukan beberapa revisi, satu di antaranya mengatur tentang jaminan sosial dan jaminan kesehatan yang pada draft usulan eksekutif tidak dibuat.

"Maksud dari jaminan itu bahwa orang yang terkonfirmasi suspek, atau positif Covid-19, kita tambahkan ketentuan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan jaminan fasilitas, jaminan logistik, dan lainnya pada orang tersebut. Intinya perda ini kita buat lebih komprehensif," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perda Disahkan, Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Bekasi Bakal Kena Denda Rp 100.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini