News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuhi Panggilan soal Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan Sambangi Polda Metro Jaya

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Kedatangannya untuk diperiksa terkait pengakuan dirinya yang mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW, namun karena dirinya reaktif Covid-19 saat dilakukan pemeriksaan rapid test antibodi, Haikal Hasan batal dimintai klarifikasi hingga ada hasil swab PCR negatif Covid-19. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Center Haikal Hassan memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya.

Kedatangannya untuk menjelaskan soal pernyataannya yang bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.

Haikal tiba sekira pukul 09.30 WIB di Mapolda Metro Jaya bersama pengacaranya, Toni Singarimbun.

Baca juga: Reaktif Covid-19 Saat Diperiksa Polda Metro, Haikal Hassan Dinyatakan Negatif Usai Jalani Tes Swab

Baca juga: Haikal Hassan Hanya Berusaha Hibur Keluarga Laskar FPI Terkait Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah 

Toni mengatakan Hakal siap memberikan keterangan kepada polisi soal dugaan kasus yang menimpanya.

"Beliau bicara itu dalam rangka memberikan nasihat kepada keluarga, bukan kepada Muannas bukan kepada Husin kan," kata Tonin saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Diketahui, Haikal Hassan sedianya menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi terkait cerita 'mimpi bertemu Rasulullah SAW'.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Haikal Hassan Akui Tak Ada Persiapan Khusus 

Dalam perkara ini, Haikal dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab. Laporan diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. Sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan.

Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Haikal sebelumnya telah mendatangi Polda Metro untuk menjalani klarifikasi pada Rabu (23/12), namun saat itu, hasil rapid test antibodi dirinya dinyatakan reaktif Covid-19, sehingga, polisi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya.

Ia kemudian menjalani tes PCR di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan dinyatakan negatif Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini