News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru Layanan SIM Tutup, Buka Kembali 2 Januari 2021

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi taksi online dan konvensional melakukan pemotretan foto identitas dalam kegiatan Pembuatan SIM A Umum Kolektif Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018). Dalam kesempatan ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan membuat kegiatan serupa di kota lainnya karena antusiasnya peserta. Warta Kota/Alex Suban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup pada 1 Januari 2020.

Dikutip dari Kompas.com, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat 1 Januari 2021 tidak perlu khawatir.

Pemilik SIM mendapatkan dispensasi hingga tanggal 2 Januari 2021. 

Dengan begitu, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan sehari setelahnya tanpa harus mengikuti prosedur seperti penerbitan SIM baru.

Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Permintaan perpanjangan sim meningkat seiring dimulainya oprasi zebra yang serentak dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan)

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pelayanan SIM sampai akhir tahun ini tetap berjalan seperti biasanya.

Tetapi, untuk awal tahun, tepat tanggal merah 1 Januari 2021 pelayanan akan ditutup dan tidak ada proses perpanjangan maupun penerbitan SIM baru.

“Kalau bagi warga yang masa berlaku SIM habis pas tanggal 1 Januari akan mendapatkan dispensasi,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Agung menambahkan, dispensasi yang akan diberikan kepada pemilik SIM hanya satu hari saja, yakni sewaktu hari tutup pelayanannya.

“Jadi warga tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 2, untuk prosesnya tetap seperti perpanjangan dan bukan membuat baru,” tuturnya.

Warga antre menunggu giliran perpanjangan STNK keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). LTC Glodok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dan STNK bagi warga Jakarta, sekaligus bisa sambil berbelanja. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Tetapi, jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal 2 maka pemohon tetap harus mengikuti prosedur layaknya membuat SIM baru.

Meski mendapatkan dispensasi saat pelayanan libur, tetapi Agung menyarankan, agar pemilik SIM melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.

Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terlambat saat melakukan perpanjangan sehingga bisa menyebabkan SIM hangus dan tidak bisa diperpanjang lagi.

“Sebaiknya untuk melakukan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yang penting jangan sampai lewat dari masa berlakunya,” ucap Agung.

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan Satpas SIM yang dekat dengan domisili, seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini