TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kelompok Akatsuki 2018 berada di balik kematian tragis Andika Putra Prananda (16) di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Senin (21/12/2020) dini hari.
Kelompok begal ini terkenal sadis, bermarkas di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Lantas mengapa mereka menamakan diri Akatsuki 2018 ?
Ternyata karena terinsipirasi dari geng kriminal dalam anime Jepang, Naruto.
Baca juga: Begal Sadis Kelompok Akatsuki 2018 di Bekasi: Mabuk Sebelum Beraksi, Konvoi, Acak Cari Calon Korban
Angka 2018 di nama geng ini merujuk tahun berdirinya, bermula sejumlah remaja yang hobi nongkrong dan konvoi motor berkeliling untuk membuat onar.
"Kelompok ini mengatasnamakan diri sebagai geng Akatsuki 2018," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Terungkapnya Akatsuki 2018 menyusul tertangkapnya tujuh orang anggotanya oleh Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami berhasil amankan 7 orang pelaku kejadian curas (pencurian dengan kekerasan)," imbuh Wijonarko
Dalam penangkapan itu, anggota gabungan Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Utara turut mengamankan empat unit sepeda motor termasuk dua bilah senjata tajam berupa celurit.
Korban Akatsuki 2018 adalah Andika Putra Prananda.
Jasadnya ditemukan bersimbah darah dengan dada terdapat luka sayatan benda tajam.
Hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan petunjuk di lokasi seperti rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah anggota Akatsuki 2018.
Pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Fajar (25) pada Jumat (25/12/2020).
Polisi menciduknya di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Berbekal keterangan Fajar, polisi menangkap tiga pelaku lain di Jakarta Selatan.
Lalu pada Minggu, 27 Desember 2020, kembali polisi mengamankan tiga pelaku sehingga totalnya ada 7 tersangka.
Mereka adalah Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).
Sementara 1 anggota Akatsuki 2018 yang ikut terlibat di malam terbunuhnya Andika masih buron.
Dijebloskan ke penjara, terancam 20 tahun penjara
Para tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara.
Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Suka Buat Onar Tanpa Pandang Bulu
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Heri Purnomo saat konferensi pers menjelaskan, basecamp Akatsuki 2018 di Kampung Irian, Babelan.
"Ada juga beberapa tempat yang sering digunakan untuk basecamp-nya mereka," kata Heri.
Polisi memperkirakan Akatsuki 2018 memiliki anggota yang cukup banyak.
Sejauh ini hasil interogasi awal hanya sekitar 10 orang yang masih aktif.
Pada dasarnya, Akatsuki 2018 merupakan geng motor yang berisi anak muda, yang sering kumpul dan konvoi motor.
Geng anarkis ini tak hanya digawangi pemuda di bawah umur yang berstatus masih pelajar, tetapi ada juga yang usianya di atas 20 tahun.
"Geng motor itu berawal dari kumpulan aja, bukan hanya pelajar, tetapi mereka sering kumpul bareng bareng teman-teman dekat mereka akhirnya mereka membentuk suatu kelompok itu," tuturnya.
Baca juga: Komplotan Begal yang Tewaskan Remaja di Bekasi Ditangkap, Ibu Korban Pukul Kepala Pelaku Pakai Botol
Akatsuki 2018 tidak hanya sekedar membegal atau mencuri dengan kekerasan, tetapi kerap berbuat onar dan tawuran dengan kelompok lain.
Mereka kerap membuat kejahatan secara acak tanpa pandang bulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Akatsuki 2018 Terinspirasi Geng Kriminal Anime Naruto: Markas di Babelan, Suka Onar dan Begal,