Sebab, dua hari sebelum kejadian, korban AD memalak AO yang tengah berjualan di Jembatan Tinggi.
Keduanya sempat terlibat cekcok lantaran AO menolak memberikan uang Rp 50.000 kepada AD sebagai jasa keamanan.
"Karena motif kesal dan dendam itulah pelaku mencari korban dengan dibonceng oleh temannya."
"Di situ pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau untuk menusuk korban," ujar Singgih.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AD merupakan preman pasar tersebut. Ia kerap memalak pedagang dengan dalih jasa keamanan.
Namun, polisi memastikan bahwa AD tidak terafilisasi dengan ormas tertentu.
Baca juga: Karyawati Bank Tewas Diduga Dibunuh, Sang Pacar Histeris, Menyesal Tak Sempat Mengangkat Telepon
"Dia pernah menjadi anggota salah satu ormas. Tapi berdasarkan keterangan ormas tersebut, AD sudah lama tidak menjadi anggota di ormas tersebut. Jadi dia memalak hanya inisiatif sendiri saja," ujar Singgih.
Atas perbuatannya, AO dan I disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 KUHP jo ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Karena diduga kuat pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membawa sebilah pisau dan hampiri korban," kata Singgih.
(Kompas.com, Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Dipalak Rp 50.000, PKL Tusuk Preman Pasar hingga Tewas"