Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menyanyikan Halo-Halo Bandung dan Padamu Negeri, puluhan buruh dari buruh dari oganisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja membubarkan diri dengan tertib.
Orator di mobil komando mengatakan lagu tersebut dinyanyikan untuk mengingatkan para peserta aksi bahwa perjuangan belum selesai hingga Undang-Undang tersebut dibatalkan.
Baca juga: FSPMI-KSPI Upayakan Jalur Uji Materil dan Uji Formil untuk Batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Baca juga: Buruh Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Kawasan Monas, Angkat Keranda Hingga Cat Tubuh
"Lagu ini kita nyanyikan untuk mengingatkan kita semua. Kita tidak akan berhenti berjuang sampai Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan," kata orator di kawasan Silang Monas Barat pada Selasa (29/12/2020).
Aksi tersebut diketahui berlangsung sejak sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah menyampaikan aspirasinya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Sekira pukul 13.00 WIB kawasan tersebut telah tampak sepi.
Sebelumnya, puluhan buruh dari oganisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Silang Monas Barat Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada siang ini Selasa (29/12/2020).
Tampak sejumlah peserta unjuk rasa mengangkat keranda jenazah berwarna hitam.
"Keranda itu adalah simbol matinya rasa keadilan dari pemerintah," kata orator di lokasi pada Selasa (29/12/2020).
Sebagian buruh tersebut tampak juga mengecat dirinya dengan warna mencolok yakni emas dan perak.
Selain itu sebagian lainnya menggunakan caping yang bertuliskan "Tolak Omnibus Law".
Sejumlah buruh tersebut juga membawa poster yang berisi aspirasi mereka.
Poster tersebut di antaranya bertuliskan "Tolak Pengurangan Pesangon", "Tolak Upah Minimum Bersyarat", "Tolak Outsourcing Tidak Ada Lagi Batasan Jenis Pekerjaan", dan "Tolak Penghapusan Upah Minimum Sektoral".