TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari setelah penertiban atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, tampak giat bersih-bersih di lingkungan tersebut.
Petugas PPSU membersihkan selokan di muka Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2020).
Ada belasan petugas PPSU yang membersihkan selokan Petamburan III.
Baca juga: Kegiatan FPI Resmi Dihentikan Pemerintah, Ini Tanggapan dari Rocky Gerung hingga Fahri Hamzah
Hadir Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan dan Danramil 05 Tanah Abang Mayor Arh Saryono meninjau giat tersebut.
Selain itu, personel gabungan TNI-Polri tampak berjaga di sepanjang Jalan Petamburan III, khususnya di depat Sekret FPI.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama TNI memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.
Pemberhentian beragam aktivitas FPI itu disertai penertiban berbagai atribut seperti baliho, papan sekretariat dan spanduk yang terpasang di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban oleh Polri itu menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Kombes Heru di Markas FPI, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Heru sekaligus memastikan jajaran kepolisian bersama TNI akan menegakkan SKB tentang pelarangan FPI berdiri itu.
"Kami, saya dan Dandim (TNI) selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah menyatakan ini akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar dia.
Selain itu kepolisian juga akan menjaga kawasan Pertamburan III hingga waktu yang belum ditentukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan FPI.
"Akan kita jagalah, sampai jam berapa saja," tegas Heru.
Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.
Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.
"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," pungkas Heru.