News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dakwaan Dirampungkan, Awal Januari 2021 Maria Pauline Lumowa Segera Disidangkan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah merampungkan dakwaan pada delapan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Maria Lumowa..

Maria Pauline Lumowa merupakan terdakwa kasus pembobolan Bank BNI.

Dia sebelumnya masuk daftar buronan, lalu dijemput oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dari Siberia ke tanah air. 

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Buronan Kelas Kakap Berhasil Ditangkap, Menteri Sampai Kabareskrim Ikut Menjemput

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan polisi.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.

"Bahwa dari hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat perkara atas nama PML dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Nirwan saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Sejumlah Buronan KPK Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri

Nirwan menjelaskan, Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa PML akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal Januari 2021," terang dia.

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat tiba untuk dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Maria Lumowa.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Maria Lumowa beserta barang bukti ke Kejaksaan pada 6 November 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul JPU Rampungkan Dakwaan Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Segera Disidang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini