TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah merampungkan dakwaan pada delapan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Maria Lumowa..
Maria Pauline Lumowa merupakan terdakwa kasus pembobolan Bank BNI.
Dia sebelumnya masuk daftar buronan, lalu dijemput oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dari Siberia ke tanah air.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Buronan Kelas Kakap Berhasil Ditangkap, Menteri Sampai Kabareskrim Ikut Menjemput
Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan polisi.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.
"Bahwa dari hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat perkara atas nama PML dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Nirwan saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Sejumlah Buronan KPK Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri
Nirwan menjelaskan, Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa PML akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal Januari 2021," terang dia.
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Maria Lumowa.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Maria Lumowa beserta barang bukti ke Kejaksaan pada 6 November 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul JPU Rampungkan Dakwaan Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Segera Disidang,