TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) batal dilaksanakan pada 11 Januari mendatang, tahun ajaran semester genap.
Keputusan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Disdik, tentang pembelajaran Semester Genap Tahun 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Dengan demikian, siswa siswi akan kembali melakukan kegiatan belajar mengajar seperti pada kebiasaan awal saat pandemi Covid-19 masuk ke tanah air.
"Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020-2021 di Kota Depok tetap dilakukan secara virtual atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Kemendikbud: Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan Secara Berjenjang
Seperti diketahui, untuk jadwal semester genap sendiri dimulai pada 11 Januari hingga 25 Juni 2021.
Dalam SE tersebut, Idris menyantumkan kebijakan berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan.
Mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA sederajat, hingga pada Lembaga Pendidikan Non-Formal.
Waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga disebutkan mulai berlangsung dari Senin sampai Jumat, pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Di mana untuk tiap jam pembelajarannya disesuaikan dengan jadwal pelajaran di masing-masing sekolah.
Termasuk, pelaksanaan kegiatan bakat minat pelajar atau ekstrakurikuler.
"Selama jam belajar, siswa wajib berada di rumah atau tidak berkeliaran dan guru berada di satuan pendidikan masing-masing," katanya.
Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Komisi X DPR: Pemda Harus Hati-Hati
Selama belajar daring, siswa dan guru juga mengenakan seragam sesuai yang ditetapkan oleh sekolah.
Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan.
Kepala sekolah dan guru dapat melakukan kunjungan ke rumah, atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan atau kelompok terbatas yang memerlukan pelayanan khusus dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: Sudah Ajukan Izin, 90 Sekolah di Kota Bekasi Siap Belajar Tatap Muka pada Januari 2021
Satuan pendidikan diwajibkan memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
"Selain itu, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan dalam melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) tetap menerapkan protokol kesehatan," paparnya.
Sedangkan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan peserta didik diminta untuk tidak menerima ajakan atau turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wali Kota Depok Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Semester Genap 2020/2021 Dilakukan Secara Virtual,