News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2021

Warga Bandel Menyalakan Kembang Api di Atas 2 inch Bakal Diamankan Petugas

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2020 lalu

Ketiga, patroli skala besar akan dilakukan melibatkan TNI, Polri dan Pemrov DKI Jakarta untuk mengantisipasi terjadi kerumunan.

"Nanti juga ada penyekatan dan patroli skala besar yang akan kami lakukan saat malam tahun baru," katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (HERUDIN/HERUDIN)

Keempat, melakukan pembubaran saat terjadi kerumunan, kelima melaksanakan rapid test bagi warga yang berkerumun.

Terakhir, keenam melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita akan juga membubarkan kerumunan dan juga akan melakukan  rapid test kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam artian berkerumun saat malam tahun baru 2021," ucap Sambodo. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Warga Dilarang Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Melanggar Bakal Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini