Keempat, melakukan pembubaran saat terjadi kerumunan, kelima melaksanakan rapid test bagi warga yang berkerumun.
Terakhir, keenam melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kita akan juga membubarkan kerumunan dan juga akan melakukan rapid test kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam artian berkerumun saat malam tahun baru 2021," ucap Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Warga Dilarang Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Melanggar Bakal Ditangkap,
Baca tanpa iklan