TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah mengakui pihaknya telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (5/12/2021), PPATK memiliki kewenangan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Lalu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga: Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil
Baca juga: Bareskrim Bakal Sampaikan Hasil Penyidikan Bentrokan FPI-Polri dalam Waktu Dekat
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," ujar Natsir, seperti diberitakan Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).
Tindakan yang dilakukan oleh PPATK merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Saldo Rp 1 Miliar di Rekening FPI
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, sebelumnya membenarkan rekening FPI telah diblokir.
Pemblokiran itu terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin (4/1/2021).
Namun, ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekira Rp 1 milyar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri
Baca juga: Tidak Demokratis, Pembubaran FPI Kedepankan Pendekatan Kekuasaan Ketimbang Pendekatan Hukum
Sementara itu, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menyebut ada satu rekening FPI yang diblokir.
Aziz menjelaskan, ada uang yang tak bisa diambil di rekening itu.
Menurutnya, ada puluhan juta uang yang tersimpan.
"(Uang itu) untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah menghentikan kegiatan FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.
Ada enam alasan pemerintah membubarkan FPI, satu di antaranya FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
Alasan berikutnya, ditemukan 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang telah dijatuhi pidana.
Baca juga: Bank Muamalat dan Syariah Mandiri Muncul dalam Isu Pemblokiran Rekening FPI
Baca juga: Polri: Pemerintah Bisa Membubarkan dan Melarang Kegiatan Ormas yang Mirip FPI
Selanjutnya, adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.
Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian/Reza Deni/Dennis Destryawan) (Kompas.com/Devina Halim)