News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Tersangka Video Syur MYD Datangi Polda Metro Jaya untuk Penuhi Wajib Lapor

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Michael Yukinobu De Fretes di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Nobu diperiksa 12 jam terkait video syur dengan Gisel. Ia mengaku menyesal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka video syur, Michael Yukinobu Defretes (MYD) menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.

Yusri mengatakan MYD datang untuk memenuhi kewajibannya wajib lapor sebagai tersangka kasus video syur bersama artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Penyebar Pertama Video Syur Gisel dengan MYD

"Barusan saja yang bersangkutan melakukan wajib lapor ke Krimsus Polda Metro Jaya, saya nggak tahu masih ada atau nggak, siang tadi datang ke sini," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Yusri menekankan bahwa kedatangan MYD memang sudah sesuai dengan kewajiban yang diberikan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Gisel Minta Maaf Terkait Video Syur, Polisi Tegaskan Proses Hukumnya Tetap Jalan

Sebab, MYD dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam dua minggu, yakni tiap hari Senin dan Kamis.

"Untuk MYD kita lakukan wajib lapor dua kali dalam dua minggu, Senin dan Kamis," jelas Yusri.

Polisi Akan Periksa Gisel Sebagai Tersangka Besok

Polda Metro Jaya menyampaikan akan kembali memeriksa Gisella Anastasia dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Gisel direncanakan akan diperiksa sejak pagi besok.

"Untuk saudari GA rencana besok kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir kita jadwalkan besok pukul 10.00 WIB," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Sementara itu, Yusri menyampaikan pihaknya juga telah meminta Michael Yukinobu Defretes untuk wajib lapor selama dua minggu ke depan

Baca juga: Gisel Minta Maaf Terkait Video Syur, Polisi Tegaskan Proses Hukumnya Tetap Jalan

Nantinya, wajib lapor akan dilakukan selama 2 kali dalam seminggu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini