News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Masa PPKM Berlaku, Transjakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 8 Malam

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI COBA LOW EMISION ZONE - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba penerapan kawasan emisi rendah (low emision zone) di destinasi wisata Kota Tua dari tanggal 18- 23 Desember ini. Karena itu kendaraan bermotor melintas menuju Kota Tua, kecuali angkutan umum, bus TransJakarta dan kendaraan bersticker khusus. Karena kepada warga dsn karyawan yang berkantor di wilayah tersebut untuk menggunakan angkutan umum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membatasi jam operasional layanan pukul 05.00 - 20.00 WIB selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Transjakarta juga membatasi jumlah penumpanh maksimal hanya 50 persen atau setengah dari total kapasitas angkut bus. Kebijakan ini efektif diterapkan pada Senin, 11 Januari 2021.

"Transjakarta memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).

Terhadap jumlah kapasitas bus gandeng yang umumnya mampu mengangkut 120 penumpang, kini hanya diizinkan diisi 60 orang saja. 

Baca juga: Siap Beroperasi di Jakarta, Bus Listrik Transjakarta 40 Persen Lokal

Begitu pula bus sedang yang hanya boleh diisi 30 orang, serta 15 penumpang untuk bus kecil. Sementara angkutan mikro cuma boleh mengangkut tak lebih dari 5 penumpang.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan SE Baru untuk Penumpang Pesawat Selama Masa PPKM

"Transjakarta juga melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50 persen," jelas dia.

Kebijakan pembatasan operasional ini selaras dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah pusat di mana seluruh wilayah DKI Jakarta ikut di dalamnya.

Serta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pihak Transjakarta mengimbau masyarakat tetap melakukan aktivitas di rumah. Bila punya keperluan mendesak, pelanggan Transjakarta diminta disiplin mematuhi prinsip 3M, yaitu menggunakan maskee, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

"Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M," pungkas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini