TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan bahwa pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (10/1) kemarin, harus dibubarkan karena menimbulkan kerumunan massa.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan pengunjung yang berada di tempat rekreasi tersebut mencapai ribuan jumlahnya.
"Iya, pengunjungnya mencapai ribuan," ujar Sukadi kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Sukadi mengatakan Waterboom Lippo Cikarang sendiri awalnya tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan pengunjung.
Saat normal, Waterboom Lippo Cikarang diketahui dapat menampung hingga 7.000 pengunjung.
Baca juga: Ketularan Covid-19 dari Bosnya, Sopir Pimpinan Bank Nekat Gantung Diri saat Karantina
Hanya saja, pandemi Covid-19 membuat kapasitas pengunjung dibatasi antara 250-500 orang.
Akibat insiden tersebut, GM Waterboom Lippo Cikarang hingga manajer tiket dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Kami terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 terkait kekarantinaan kesehatan. Nanti pengembangan kasusnya, terkait pasal-pasal berapa yang diterapkan, nanti pengembangannya dari krimsus Polres Metro Bekasi," jelasnya.
Sukadi juga mengatakan ada sanksi yang langsung dikenakan selepas timbulnya kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang yakni penutupan sementara waktu.
"Sanksinya juga sekarang pak Kapolres, Bupati sama Dandim mendatangi waterboom untuk ditutup sementara, itu sanksinya," pungkasnya.