News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Prostitusi Online di Green Pramuka City, Amankan 50 Orang dan Tarif Mulai Rp 200 Ribuan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Green Pramuka Jakarta.

Kasus itu berungkap berkat laporan warga sekitar ihwal adanya dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.

Berikut fakta-faktanya :

1. Tetapkan 8 Tersangka 

Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021).

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

"Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

2.  Peran tersangka, pria hidung belang hingga wanita penggoda 

Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.

SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

Baca juga: Rumah Seorang Terduga Teroris di Makassar Digeledah, Pelaku Sehari-hari jadi Driver Ojek Online

GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan para kupu-kupu malam.

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

3. Amankan 4 Smartphone 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini