News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Pengacara Bantah John Kei Terlibat Penyerangan Terhadap Nus Kei: Dia Sdah Tobat dan Hijrah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menampik dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.

Anton memastikan John Kei sudah hijrah dan tobat sehingga tidak akan melakukan tindakan anarkis.

Hal itu diungkapkan Anton usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

"Bung John itu sudah tobat, beliau sudah tobat, sudah hijrah ke agamanya. Jadi itu yang harus kami tekankan," kata Anton kepada pewarta.

Maka dari itu Anton meminta publik agar menerapkan asas praduga tak bersalah kepada John Kei.

Baca juga: John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

Terlebih dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang Nus Kei membenarkan bahwa John Kei memang menagih utang terhadapnya.

Apalagi John Kei sempat meminta seorang penegak hukum yaitu Deni Farfar atau Deni Kei untuk menagih hutang Nus Kei sebesar Rp 2 Miliar.

"Jadi beliau sudah sadar hukum, beliau meminta seorang pengacara untuk menagih," kata Anton.

Sehingga Anton menjamin bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam penagihan hutang tersebut.

Diketahui sebelumnya terungkap alasan John Kei berang dengan pamannya sendiri Nus Kei sehingga mengakibatkan anak buah mereka Yustus Crowning Rahakba tewas mengenaskan.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).

Baca juga: John Kei Jalani Sidang Perdana Didampingi 24 Pengacara di PN Jakarta Barat, Jaksa Sempat Bereaksi

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk John Kei.

Pada dakwaan, dijelaskan kronologi perseteruan John Kei dan Nus Kei.

Perseteruan itu berawal tahun 2013 lalu saat John Kei masih mendekam di penjara.

Ketika itu, Nus Kei menjenguk John Kei dan meminta pinjaman uang sebesar Rp 1 Miliar.

Ketika itu, Nus Kei berjanji kepada John Kei akan kembalikan uang itu dalam waktu enam bulan sebesar Rp 2 Miliar.

Namun sampai John Kei keluar dari penjara tahun 2020 lalu, Nus Kei tidak kunjung kembalikan uang yang sudah dipinjam.

Baca juga: Kemunculannya Curi Perhatian, Ini Melan Refra Anak John Kei, Minta Maaf & Beberkan Perubahan Ayah

John Kei pun mengajak kelompok Amkei bertemu pada Minggu (14/6/2020).

Pertemuan itu diikuti saksi Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias, dan Arnold Titahena.

Dalam pertemuan itu, John Kei membahas terkait penghinaan yang dilakukan Nus Kei dalam sebuah video live instagram.

Saat itu John Kei menceritakan tentang penghinaan yang didapatnya dari Nus Kei lewat video live instagram.

Ia menyinggung jasa John Kei atas kelompok Amkei.

Baca juga: Ini Sosok Putri Sulung John Kei, Melan Refra saat Jenguk sang Papa untuk Menghibur dan Beri Dukungan

"Bahwa kalian kerja disini berkat siapa. Kepercayaan itu penting. Jadi tolong jangan buat malu saya. Dan jangan berkhianat kepada saya," kata John Kei saat itu kepada kelompok Amkei.

Kemudian peringatan John Kei itu dijawab Daniel Far Far dengan menyebut "Siap Bu atau Kaka, saya bisa,"

Hasil pertemuan disepakati yakni mereka berencana ke rumah Nus Kei pada 17 Juni 2020.

Namun saat itu kelompok Amkei tidak bertemu dengan Nus Kei.

Hingga akhirnya mereka merencanakan hari lain untuk menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten.

Sampai akhirnya dalam persiapan mereka memutuskan menyerang rumah Nus Kei pada Minggu (21/6/2020).

Dalam penyerangan itulah salah satu anak buah Nus Kei, Yustus Crowning Rahakba tewas karena penyerangan yang dilakukan kelompok Amkei.

Yustus meregang nyawa di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat di dekat lokasi markas Nus Kei berada.

Sementara itu dalam persidanhan kuasa hukum John Kei menolak atas dakwaan tersebut.

Mereka meminta waktu kepada hakim untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim.

Hal itu membuat persidangan John Kei ditunda sampai pekan depan Rabu (20/1/2021).

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum Bantah John Kei Terlibat Penyerangan terhadap Nus Kei: Dia Sudah Hijrah dan Tobat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini