News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GM dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kerumunan, Ini Peranannya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan gambar video pembubaran pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021) (Walda Marison)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua bos Waterboom Lippo Cikarang sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan, Kamis (14/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kedua bos Waterboom Lippo Cikarang yang ditetapkan sebagai tersangka memilik peran masing-masing.

Dijelaskannya, General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia berperan sebagai insiasi promo untuk menarik pengunjung.

Sementara itu, Manager Marketing Dewi Nawang Sari sebagai pembuat tiket promo hingga membagikan di akun instagram resmi @waterboomlippocikarang.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan GM dan Manager Marketing Waterboom Cikarang Tersangka Pelanggaran Prokes

"Ike Patricia General Manager sebagai inisiator membuat tiket Promo untuk menarik pengujung. Dewi Nawang Sari Manager Marketing sebagai Inisiator membuat tiket promo dan menshare di akun Instagram @waterboomlippocikarang," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Adapun kronologinya managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Minggu, 10 Januari 2021 sebesar Rp 10 ribu untuk satu tiket masuk.

Promo tersebut hanya diumumkan di Instagram @waterboomlippocikarang_ milik managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021.

Baca juga: Promosi Diskon Tiket Lewat WA dan IG Berujung Membludaknya Pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang

"Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal," ungkapnya.

Yusri menuturkan harga normal tiket masuk Waterboom Lippo Cikarang pada Senin sampai Jum’at diketahui sebesar Rp 60 ribu. Sedangkan Sabtu-Minggu Hari libur Nasional sebesar Rp 95 ribu.

"Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung dimana Waterboom Lippo CIkarang tidak menerapkan Prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada Weekend dengan tiket harga nomal sebanyak lebih kurang 500 orang pengunjung," katanya.

Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot

Kasus kerumunan massa yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (10/1) kemarin, ternyata berdampak pada pencopotan salah satu pimpinan di Polsek Cikarang Selatan. 

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi harus melepaskan jabatannya sebagai konsekuensi adanya kasus kerumunan massa yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Konsekuensi bagi pimpinan, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda bahkan tingkat tertinggi sekalipun terhadap penanganan Covid-19 ini, apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi dalam penyebaran Covid-19 ini ya konsekuensinya siap untuk dicopot," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dalam konferensi pers, di Polres Metro Bekasi, Selasa (12/1/2021). 

"Dan hari ini, Kapolsek Cikarang Selatan dicopot dari jabatannya sebagai konsekuensi dari itu," imbuhnya.

Sementara Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mendesak kepolisian untuk juga memeriksa pemilik Waterboom Lippo Cikarang.

Pasalnya, dibukanya Waterboom Lippo Cikarang menimbulkan kerumunan orang dan abai terhadap hadap protok kesehatan Covid-19. “KNPI meminta polisi juga melakukan pemeriksaan,” kata Haris, Selasa (12/1/2021).

Ia mengaku kecewa Waterboom Lippo Cikarang hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti instruksi pemerintah.

“Padahal, pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi,” ujar Haris.

Sebelumnya diberitakan, penyebab timbulnya kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (10/1) kemarin, terungkap. 

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan kerumunan massa timbul akibat adanya diskon harga tiket dari pihak Waterboom Lippo Cikarang. 

"Pengelola waterboom itu melakukan inovasi yaitu dengan cara tiket masuk didiskon," ujar Sukadi, kepada wartawan, Senin (11/1/2021). 

Pembubaran konser Endank Soekamti, di Waterboom Mulia Wisata, Senin (24/4). (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

Harga tiket yang turun drastis akibat diskon ditengarai berpengaruh besar pada banyaknya pengunjung yang mendatangi Waterboom Lippo Cikarang. 

Adapun pihak pengelola menjual tiket dengan diskon besar secara online. Harga normal tiket Waterboom Lippo Cikarang diketahui Rp95 ribu. Namun diskon membuat harganya hanya Rp10 ribu. 

"Dari harga tiket normal Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Nah penjualan tiketnya pun secara online," jelas Sukadi.

Akibatnya, pengunjung yang datang di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1) mencapai 2.700 orang. 

Baca juga: Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang Dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi

Hal itu menyalahi aturan, dimana selama pandemi Covid-19 Waterboom Lippo Cikarang hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 250-500 orang dari kapasitas asli sebanyak 7.000 orang. 

Bahkan, Sukadi mengatakan pengunjung yang mendatangi Waterboom Lippo Cikarang tak hanya dari Bekasi. Ada pula pengunjung yang datang dari Jakarta. 

"Masyarakat bukan hanya dari Bekasi, tapi dari Jakarta dan Bekasi Kota juga ada. Jadi numpuk dan terpaksa kita bubarkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian membenarkan bahwa pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (10/1) kemarin, harus dibubarkan karena menimbulkan kerumunan massa. 

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan pengunjung yang berada di tempat rekreasi tersebut mencapai ribuan jumlahnya. 

"Iya, pengunjungnya mencapai ribuan," ujar Sukadi, kepada wartawan, Senin (11/1/2021). 

Sukadi mengatakan Waterboom Lippo Cikarang sendiri awalnya tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan pengunjung. 

Saat normal, Waterboom Lippo Cikarang diketahui dapat menampung hingga 7.000 pengunjung. 

Hanya saja, pandemi Covid-19 membuat kapasitas pengunjung dibatasi antara 250-500 orang. 

Akibat insiden tersebut, GM Waterboom Lippo Cikarang hingga manajer tiket dimintai keterangan oleh kepolisian. 

"Kami terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 terkait kekarantinaan kesehatan. Nanti pengembangan kasusnya, terkait pasal-pasal berapa yang diterapkan, nanti pengembangannya dari krimsus Polres Metro Bekasi," jelasnya. 

Sukadi juga mengatakan ada sanksi yang langsung dikenakan selepas timbulnya kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang yakni penutupan sementara waktu.

"Sanksinya juga sekarang pak Kapolres, Bupati sama Dandim mendatangi waterboom untuk ditutup sementara, itu sanksinya," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini