TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi soal pernyataan polisi soal kasus tes swab RS UMMI yang menyeret kliennya.
Disebutkan polisi, Habib Rizieq positif Covid-19 di RS UMMI, tetapi mengaku sehat dalam siaran di Front TV.
"Kenapa sih yang dikejar-kejar Habib Rizieq terus untuk urusan terkait Covid-19?" kata Sugito saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).
Sugito menilai siapa saja berhak untuk melakukan tes swab dan boleh tidak menyampaikan hasilnya.
Menurutnta, kalau memang semua orang harus diketahui hasilnya, kenapa yang dikejar Habib Rizieq?
"Yang terpenting pihak rumah sakit tahu hasilnya," tambah Sugito.
Persoalannya, lanjut Sugito, di sini harus dilihat bahwa ada keadilan hukum yang hilang untuk Habib Rizieq.
"Habib Rizieq tak pernah meyampaikan apa pun yang terkait dengan hasil swab. Beliau hanya menyampaikan dirinya sehat walafiat, tidak negatif atau positif," kata Sugito
"Ini memang mau dicari kesalahannya (Habib Rizieq), kan karakteristiknya menjadi begitu," pungkasnya.
Bareskrim Polri menjelaskan soal pihaknya menyangkakan Habib Rizieq dengan pasal Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus tes swab RS UMMI, Bogor.
Adapun pasal tersebut terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq soal kondisinya di RS UMMI, di mana dirinya positif Covid-19.
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab: Stop Kegaduhan, Bangun Kedamaian, Revolusi Akhlak!
"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Pernyataan tersebut, dikatakan Andi, disebarkan melalui kanal Youtube Front TV.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," tambahnya.