Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri Depok telah menerima gugatan kepada selebritis Raffi Ahmad yang dilayangkan oleh Advokat Publik, David Tobing.
Diwartakan sebelumnya, David menggugat Raffi Ahmad atas tindakannya menghadiri acara pesta dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yang semestinya.
Bahkan, berlangsungnya acara pesta tersebut hanya selang beberapa jam setelah Raffi disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang, mengatakan, gugatan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Depok dengan perkara Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
“Iya (sudah) diterima, perkara dengan nomor Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” jelas Nanang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021) siang.
Baca juga: Sebelum Sidang Gugatan Dimulai, Pengadilan Negeri Depok Panggil Raffi Ahmad
Nanang mengatakan, hari ini juga proses penunjukan Majelis Hakim yang akan menangani gugatan ini akan berlangsung.
“Sekarang sudah lagi baru diproses untuk penunjukan Majelis Hakim, setelah ada penunjukan Majelis Hakim baru penetapan Majelis Hakim,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Raffi Ahmad kembali menjadi perbincangan hangat usai menghadiri acara pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang semestinya, selang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) dua hari yang lalu.
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.
Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.
Namun demikian, pada Kamis (14/1/2021) kemarin, Raffi pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.
Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.
Digugat karena tak beri contoh yang baik