Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan omzet tersangka pembuat dan pengedar kosmetik ilegal di Jakarta Utara ternyata mencapai ratusan juta per bulan.
Menurut Krisno, tersangka menjual kosmetik ilegal tersebut melalui situs jual-beli online.
"Omzet perbulan selama masa pandemi kisaran Rp 300 sampai dengan Rp 400 juta dijual online (e-commerce)," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Dijelaskan Krisno, kosmetik ilegal yang dijual tersangka juga terbilang murah. Dia bilang, harga termurah kosmetik itu dibanderol Rp 50 ribu.
"Harga bervariasi antara Rp 50.000 sampai dengan Rp 150.000 per item," tukasnya.
Baca juga: Produksi, Edarkan Kosmetik Ilegal di Salon Kecantikan Selama Puluhan Tahun, Seorang Ibu Ditangkap
Baca juga: Kosmetik Organik Aman Bagi Kulit dan Dapat Meminimalisir Efek Samping Seperti Alergi
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan memproduksi farmasi berupa kosmetik tanpa ijin edar alias ilegal yang diedarkan di salon kecantikan.
Pengungkapan kasus itu bermula berdasarkan informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakarta Utara dan perdagangan online. Polri pun melakukan penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan pihaknya pun mendatangi sebuah rumah di jalan Bandengan Selt, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat produksi dan peredaran kosmetik ilegal tersebut.
"Tim berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah serta berhasil menyita bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Dalam kasus ini, Polri menetapkan seorang ibu berinisial R sebagai tersangka lantaran diduga membuka praktek usaha ilegal tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjalankan usahanya selama 20 tahun terakhir.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik diduga bahwa usaha ilegal milik ibu R alias ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," jelas dia.
Krisno menjelaskan barang kosmetik ilegal itu dijual oleh R secara daring melalui situs jual-beli online.
"Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan ternyata kosmetika dijual (diedarkan) di dalam IVA milik tersangka dan juga melalui online," tukasnya.
Polri pun menyita sejumlah barang bukti produk perawatan kulit siap edar, bahan-bahan kimia (prekursor) pembuatan kosmetik hingga alat-alat produksi.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebahaimana dimaksud dalam pasal 197 subsidair pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.