News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produksi, Edarkan Kosmetik Ilegal di Salon Kecantikan Selama Puluhan Tahun, Seorang Ibu Ditangkap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menyita bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal di kawasan Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar alias ilegal yang diedarkan di salon kecantikan.

Pengungkapan kasus itu bermula berdasarkan informasi masyarakat, adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakarta Utara dan perdagangan online.

Polri pun melakukan penyelidikan.

Baca juga: Bareskrim Bakal Limpahkan Tahap II Kasus Pembobolan Rekening Atlet e-Sports Winda Earl

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan pihaknya mendatangi sebuah rumah di jalan Bandengan Selt, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat produksi dan peredaran kosmetik ilegal tersebut.

"Tim berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah serta menyita bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Dalam kasus ini, Polri menetapkan seorang ibu berinisial R sebagai tersangka lantaran diduga membuka praktek usaha ilegal tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjalankan usahanya selama 20 tahun terakhir.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik diduga bahwa usaha ilegal milik ibu R alias ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," jelas dia.

Baca juga: Gisella Anastasia Bantah Didepak dari Bisnis Kosmetik Madam Gie

Krisno menjelaskan barang kosmetik ilegal itu dijual oleh R secara daring melalui situs jual-beli online.

"Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan ternyata kosmetika dijual (diedarkan)  juga melalui online," tukasnya.

Polri pun menyita sejumlah barang bukti produk perawatan kulit siap edar, bahan-bahan kimia (prekursor) pembuatan kosmetik hingga alat-alat produksi.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebahaimana dimaksud dalam pasal 197 subsidair pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini