Adapun ketentuan terkait denda progresif diatur dalam Pergub Nomor 101/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Cogid-19.
Terkait dihapusnya denda progresif ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara.
Ia menyebut, Pergub Nomor 3 diterbitkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dimana tidak ada aturan terkait denda progresif.
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perda tidak ada progresif, jadi kita juga tidak progresif," ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Meski demikian, politisi Gerindra ini menyebut, masyarakat bukan berarti bisa melanggar protokol kesehatan seenaknya.
Sebab, Pemprov DKI bakal terus memperketat pengawasan protokol kesehatan demi meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Kami terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena aturan, bukan karena aparat atau beratnya sanksi. Tapi mengajak masyarakat untuk kepatuhan sebagai kebutuhan," tuturnya.
Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.
"Jadi, mari kita jaga protokol kesehatan ini, hidup sehat, hidup seimbang. Kita pastikan di rumah sirkulasi baik, ventilasi baik, tidur yang cukup, makan yang bergizi," kata dia.
"Jadikan pola hidup sehat itu sebagai satu kebutuhan," tambahnya menjelaskan.