News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Ponsel Diringkus Polisi di Tanjung Priok, Pelaku Beraksi Saat Korban Sedang Tidur Siang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dandi (22) diringkus aparat Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara karena mencuri handphone, Sabtu (23/1/2021).

Dandi ditangkap di rumahnya di Jalan Telaga Murni, RT 22 RW 11, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban bernama Nurokhim (28).

Baca juga: Polsek Balik Bukit Lampung Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Ditembak

Ia mengaku kehilangan handphonenya saat sedang tidur siang di rumahnya.

"Korban terbangun dari tidur siang dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada. Padahal sebelumnya diletakkan di sampingnya," kata Paksi saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).

Melihat handphonenya hilang, korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah salah satu tetangganya.

Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal keluar dari rumahnya lalu pergi menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Si Pencuri Hingga Si Dokter Gigi, Tiga Sosok Wasit yang Berani Beri Kartu Merah Lionel Messi

Mendapati laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP dengan melihat rekaman CCTV.

Polisi bisa meringkus Dandi setelah melihat plat nomor motornya yang sempat terekam CCTV tersebut.

"Kami langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah korban. Setelah dipastikan ada di dalam rumah, anggota langsung membekuk pelaku," kata Paksi.

Baca juga: Pencuri Berkeliaran Incar Rumah Korban Banjir di Kalsel, Pengungsi Memiih Pulang

Tanpa ada perlawanan, Dandi diringkus berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa handphone Realme C2.

"Sementara ini satu tersangka lain bernama Yusuf saat ini masih DPO," ucap Paksi.

Atas perbuatannya, Dandi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Maling Handphone Korban yang Sedang Tertidur Pulas, Dandi Dibekuk Polsek Tanjung Priok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini