TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan dua orang pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota organisasi masyarakat (ormas) FBR di Jalan KH Noer Ali, Kamis (21/1/2021) lalu.
Pelaku tersebut diketahui merupakan anggota kelompok Kei yang sebelum terjadinya bentrokan sedang merayakan ulang tahun pimpinannya, Yani Kei.
"Untuk tersangka kita amankan sebanyak dua orang," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2021).
Meski tak menyebutkan inisial para pelaku, wakapolres menyatakan kasus telah ditangani pihak kepolisian.
Baca juga: Bareskrim Bakal Sampaikan Hasil Penyidikan Bentrokan FPI-Polri dalam Waktu Dekat
"Pokoknya, itu benar kejadiannya dan kita sudah tangani," tuturnya.
Alfian menambahkan hal yang memicu terjadinya bentrokan dikarenakan masalah pribadi.
"Sejauh ini baru dua tersangka. Biasa, kesalahpahaman saja, masalah pribadi," ungkap Alfian.
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Menolak Menjadi Saksi Terkait Kasus Bentrokan Dengan Polri
Dua tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, terjadi bentrokan antara dua organisasi masyarakat (ormas) yang berseteru di Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (21/1/2021), sekira pukul 04.00 WIB lalu.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan akibat bentrokan tersebut, 2 orang mengalami luka berat dan dilaporkan kritis.
Baca juga: Komnas HAM Cek Mobil Laskar FPI dan Polisi yang Dipakai Saat Bentrokan di Km 50
"Ada dua korban yang mengalami luka berat setelah bentrokan terjadi," ungkap Erna saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021) kemarin.
Kejadian berawal saat satu kelompok ormas merayakan ulang tahun pimpinannya yang dikenal dengan sebutan 'macan', di sebuah kafe.
"Ormas yang hendak merayakan ultah pimpinannya mendatangi ruko. Kurang lebih jumlahnya ada 30 orang," ungkapnya.
Akibatnya, 2 dari 7 orang anggota ormas yang dikeroyok mengalami luka berat. Korban atas nama Novian (29) mengalami luka sobek pada pipi kiri, gigi rontok pada rahang kiri dan luka memar pada telinga kiri.
Korban lainnya atas nama Erickson (18) mengalami luka sobek pada pelipis kiri, luka lecet pada pelipis kanan dan luka memar pada dada kiri. (Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyok Dua Anggota FBR yang Alami Luka Berat