News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Sosok Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta, Belum Menikah Berusia 21 Tahun

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok wanita yang melakukan tindak asusila di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial MA (21) dan belum menikah.

"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Mengaku Dijanjikan Uang Rp 22 Ribu oleh Si Pria

Baca juga: Ini Sosok Perempuan di Video Mesum di Halte, Dibayar Rp 22 Ribu oleh Pria yang Baru Dikenal

Ewo menyebut, MA melakukan perbuatan asusila dengan seorang pria lantaran dijanjikan dibayar uang Rp22 ribu.

"Diiming-imingi uang Rp22 ribu," ucap Ewo.

"Dia baru kenal sama cowok itu dan langsung bermesum di halte," lanjutnya.

MA telah beberapa kali melakukan tindak asusila di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Saat melakukan perbuatan asusila di tempat umum, MA pun tidak dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh narkoba.

"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo.

Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini